wartainfo.id – Gonjang – ganjing tentang tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) ke IX Tahun 2022, pasca Kabupaten Buol menyatakan ketidaksiapannya, akhirnya terjawab melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura Nomor : 426.3/434/KONI-G-ST/2021 tentang penetapan Kabupaten Banggai sebagai tempat penyelanggara PORPROV ke IX Tahun 2022 tertanggal 8 Desember 2021.
Dalam keputusan Gubernur ini, disebutkan bahwa segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai dan APBD Provinsi Sulawesi Tengah, serta sumber lain yang tidak mengikat.
Sebelumnya, Gubernur Rusdy Mastura, menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 426.3/429/KONI-G.ST/2021 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Gubernur Nomor : 426.3/176/DIS.PORA-G.ST/2021 Tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan PORPROV ke IX Tahun 2022 tertanggal 29 November 2021.
“Selain membatalkan Kabupaten Buol sebagai tempat penyelenggaraan PORPROV, Gubernur meminta agar KONI Provinsi Sulteng segera memproses penunjukan tuan rumah PORPROV 2022, agar program yang telah dicanangkan yakni Sulteng Emas 2024 bisa berjalan lancar dan sukses,” kata Direktur Eksekutif KONI Provinsi Sulteng, Warsita kepada wartawan Kamis 9 Desember 2021.
Menurut Warsita, dengan terbitnya SK Gubernur, baik itu perihal penetapan tuan rumah Kabupaten Banggai, maupun tentang surat pencabutan penetapaten Kabupaten Buol sebagai tuan rumah, maka sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai tuan rumah pelaksanaan PORPROV IX mendatang.