PARIGI,WARTAINFO.ID – Tim advokat pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati nomor 3, M. Nizar Rahmatu- Ardi Kadir (BERSINAR) melaporkan calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 4, H. Sahid Dg Mapato ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Senin Maret 2025.
” Hari ini resmi kami melaporkan Cawabup H. Sahid, ke Bawaslu, dengan menyertakan bukti-bukti berupa potongan video,” kata Tim Hukum BERSINAR, Mohammad Taher Panintjo, SH.
Pelaporan ini kata Taher Panintjo dipicu oleh beredarnya video di media sosial (Medsos) dan group-group facebook. Dalam penggalan video, H Sahid didepan masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya dengan adanya pemungutan suara ulang ( PSU) ini, kerugian buat masyarakat Parigi Moutong terutama pegawai yang diangkat lewat PPPK yang sebenarnya sudah di SK-kan, namun karena adanya PSU sehingga belum juga di SK-kan.
Oleh Tim Hukum pasangan BERSINAR menilai, pernyataan H. Sahid ini ditengarai sebuah pembohongan publik, karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, hoax dan menyesatkan.
” Antara PSU dan pengangkatan pegawai PPPK ini, dua hal yang berbeda. Soal pengangkatan PPPK itu keputuaan Presiden dan DPR-RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sementara PSU adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mau tidak mau suka tidak suka wajib di hormati dan di jalankan, sebagai mana asas hukum Res Judicata pro veritate Habetur, keputusan hakim harusnya di anggap bener dan sah dan wajib dilaksanakan karena putusan MK, bersifat final dan mengikat,’ tegas Tony sapaan akrab Mohammad Taher Panintjo.