Dari RB selain 3 paket sabu turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, pungkasnya
Ditresnarkoba Polda Sulteng ungkap Sabu 60,15 Gram 3 Pelaku diamankan

