Fakir Miskin Dan Orang Tua Tidak Mampu (FMOTM) Di DKI Jakarta, Mulai Hari Ini Didaftar Online Guna Pemberian Program Bantuan

Fakir Miskin dan Orang Tua Tidak Mampu (FMOTM)

wartainfo.id – Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) Provinsi DKI Jakarta akan segera dibuka pada hari, Senin (7/6/2021). Bagaimana cara daftar data fakir miskin DKI Jakarta? Simak penjelasan cara daftar data FMOTM berikut ini.

Melalui akun Instagram (@dkijakarta) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui FMOTM akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 – 25 Juni 2021.

Cara mendaftar FMOTM

Bacaan Lainnya
  1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id
  2. Buat akun dengan mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon serta buat sandi untuk akun FMOTM Anda
  3. Setelah berhasil, login menggunakan akun yang baru saja Anda buat
  4. Pilih menu ‘Input Pendaftaran Baru’
  5. Masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam form pendaftaran online FMOTM
    Klik ‘Simpan’
BACA JUGA :  Adanya Laporan Kontaminasi, Moderna Tahan Pasokan Vaksin Di Jepang

Satu akun FMOTM dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Lalu, apabila mengalami kendala saat melakukan pengisian FMOTM, Anda dapat mengunjungi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pribadi sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar dari RT/RW (khusus warga KTP non DKI)
  4. Timeline Pendaftaran FMOTM
  5. Dibuka pada tanggal 7 -25 Juni 2021
  6. Pencocokan data pendaftar dengan DUkcapil serta Bapenda pada minggu pertama dan kedual bulan Juli 2021
  7. Musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021
  8. Penetapan daftar sasaran tetap pada minggu keempat bulan Juli 2021
  9. Penginputan hasil daftar sasaran tetap ke aplikasi SIKS NG pada minggu pertama bulan Agustus 2021
  10. Verifikasi data dan validasi pada minggu keuda bulan Agustus 2021
BACA JUGA :  Ketum Koni Sulteng Silaturrahmi Dengan Juara Umum Pon XX Papua

Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan dalam FMOTM:

  • Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS/POLRI/BUMN/Anggota DPR/DPRD
  • Memiliki mobil
  • Memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar
  • Sumber utama airminum yang digunakan adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
    Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Melalui akun Instagram @dkijakarta dijelaskan bahwa DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti bantuan KLS, KAJ, KJP Plus, KPDJ, PKH, KJMU, BNPT dan program bantuan lainnya.