Kadispora Sulteng Irvan Ariyanto: Dispora Tidak Ikut Campur Soal TPP, Jangan Dibentur-Benturkan

Kadispora Sulteng
Irvan Ariyanto,M.Si Kadispora Sulteng

PALU, WARTAINFO.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah Drs Irvan Aryanto MSi meluruskan soal simpang siurnya berita tentang TPP Calon Ketua Umum KONI Sulteng masa Bakti 2025-2029.

Menurutnya Dispora Sulteng selaku pemerintah tidak berpihak kepada siapapun dalam pencalonan ketua umum KONI Sulteng. Apalagi dibentur-benturkan dengan figur yang akan mencalonkan ketua umum KONI Sulteng nanti.

“Jangan hubungan baik kami, saya dengan Ketua KONI digoreng-goreng karena adanya kepentingan dalam proses pemilihan ketua KONI,” kata Irvan melalui wa, Sabtu malam,dikutip dari media sportz.id

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Muhammad Akbar Supratman Anak Ajaib dari Sulteng

Menurut Irvan, soal ketua umum organisasi mengacu kepada Pemernpora 14 tahun 2024.

Namun ia tetap menghargai jika regulasi lain AD/ART KONI mengatur soal TPP secara detail.

“Terkait TPP, karena itu tidak diatur secara tertulis dalam UU 11 maupun Permenpora 14, maka saya tidak akan ikut campur dalam urusan TPP. Silakan diatur dalam AD/ART organisasi,” kata Irvan.

Sementara itu Ketua TPP Helmy Umar, bahwa segala pelaksanaan pada organisasi harus berpijak kepada AD/ART. Sebab, hal tersebut adalah dasar untuk menjalankan sebuah organisasi.

“Sebagai kelembagaan KONI, yang namanya AD/ART itu harus dipatuhi. Dalam pelaksanaan Musprov saya kira acuan dan dasar pijakannya ya di sana. Bahkan kitab sucinya disana. Itu regulasi yang harus menjadi dasar dari AD/ART adalah mutlak tanpa syarat apapun. Harus dihormati dan dijalankan ,” tandas Helmy Umar.

BACA JUGA :  Ketua Umum Koni Sulteng Nizar Rahmatu,S.Sos AIFO Hadiri Pembukaan Festival Danau Poso 2022, Begini Harapannya

Menyangkut Permenpora 14 Tahun 2024 kata Helmy sampai saat ini KONI Pusat belum menjadikan rujukan serta pijakan dalam menjalankan organisasi, karena masih menjadi kontroversi. Bahkan KONI Pusat masih menunggu judicial review di Mahkamah Agung (MA).