Masih menurut Adi, klien dan BPD sempat membuat perjanjian pembayaran tanggal 8 Juni 2018 namun perjanjian itu tidak dijalankan oleh pihak Bank Sulteng sehingga mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di sisi lain, Collis selaku Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe telah dilaporkan ke Polisi dan melalui proses pengadilan. Oleh Hakum Collis telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 milliar, subsidair 3 bulan kurungan.
“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan kasasi ini agar para Tergugat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya pada klien kami,” tegas Adi.
Page: 1 2
Di era digital yang ditandai dengan kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial dan platform online,…
Palu (UIN Datokarama) – Sebanyak 11 mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas…
Oleh : Aslamuddin Lasawedy Perencana Keuangan Independen MUHDAR selalu resah ketika memikirkan hartanya. Ia paham,…
PALU, WARTAINFO.ID – Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama…
PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menggelar…
PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu…