Categories: Warta News

Kasasi Ditolak, Bank Sulteng Wajib Bayar Rp. 915,7 Juta


Masih menurut Adi, klien dan BPD sempat membuat perjanjian pembayaran tanggal 8 Juni 2018 namun perjanjian itu tidak dijalankan oleh pihak Bank Sulteng sehingga mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di sisi lain, Collis selaku Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe telah dilaporkan ke Polisi dan melalui proses pengadilan. Oleh Hakum Collis telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 milliar, subsidair 3 bulan kurungan.

“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan kasasi ini agar para Tergugat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya pada klien kami,” tegas Adi.


Page: 1 2

webmaster

Recent Posts

Humas di Era Viral: Mengelola Krisis Reputasi di Dunia Maya

Di era digital yang ditandai dengan kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial dan platform online,…

3 bulan ago

11 Mahasiswa FEBI UIN Datokarama Tampil sebagai Presenter di The 4th ICIIS 2025, Bahas Isu Ekonomi Islam dan AI

Palu (UIN Datokarama) – Sebanyak 11 mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas…

3 bulan ago

Wakaf Uang itu seperti mata Air yang Tak Pernah Kering

Oleh : Aslamuddin Lasawedy Perencana Keuangan Independen MUHDAR selalu resah ketika memikirkan hartanya. Ia paham,…

3 bulan ago

PPG Transformasi Batch I 2025: UIN Datokarama Kukuhkan Guru Profesional dari Sabang hingga Merauke

PALU, WARTAINFO.ID – Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama…

3 bulan ago

Transformasi Kurikulum di FEBI UIN Datokarama: Bimbingan Teknis RPS Berbasis OBE Dorong Lulusan Unggul dan Berkarakter

PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menggelar…

4 bulan ago

Jurnal FEBI UIN Datokarama Palu Tembus Indeks Internasional, JIEBI Resmi Terindeks DOAJ

PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu…

4 bulan ago