BUOL, WARTAINFO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol Lufti Akbar, SH, MH melalui Kasi Intel Usman LA UKU mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Penyidikan (SPDP) atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.senin 9 Januari 2023.
Seperti apa yang di informasikan kepada media, bahwa anggaran tahun 2020 menelan biaya miliaran rupiah, di mana proses SPDP sudah berjalan namun kelengkapan berkas dokumen masih ada di tangan Polres Buol.
Menurut pria asal Muna ini, pihaknya tidak main main dalam mengusut masalah ini, karena anggaran itu menggunakan dana negara dan harus dikelola dengan baik untuk kepentingan pendidikan, ujarnya dengan nada optimis.
.Hal itu menyusul pernyataan penyidik Polri beberapa pekan lalu yang mengidentifikasi dua tersangka berinisial R dan H dalam kasus dugaan penipuan DAK.
Sementara itu, Djoni Hatimura, mantan anggota DPRD Buol, sangat berterima kasih kepada Kejari Buol yang mengusut kasus tersebut karena sangat merugikan keuangan negara.
Jonny berharap dalam semua kasus di daerah ini, jika ada indikasi penipuan, aparat penegak hukum harus serius menanganinya demi menyelamatkan keuangan negara.
Jujur saja, katanya, ada beberapa kasus di daerah yang dinilai belum tuntas, masing-masing kasus dugaan pengadaan venue pasar jalan Buol, satu orang satu sapi, penggunaan dana covit -19, dan dugaan penyelewengan dana miniren di Kecamatan Tiloan, pungkasnya.