PALU, WARTAINFO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut (Balut), inisial BM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balut Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2, 9 miliar.
Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantor Kejati Sulteng, Kamis (11/8/2022).
“Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp 2.900.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut,” ungkap Kasipenkum Kejati, Reza Hidayat.
BM ditahan katanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk dua puluh hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
“BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.