Penghapusan kekerasan seksual didasarkan pada asas:
a. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
b. Nondiskriminasi.
c. Kepentingan terbaik bagi korban.
d. Keadilan.
e. Kemanfaatan.
f. Kepastian hukum.
Penghapusan kekerasan seksual bertujuan:
a. Mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual.
b. Menangani, melindungi dan memulihkan Korban.
c. Menindak pelaku.
d. Mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.
Adapun tindak pidana kekerasan seksual yang diatur UU TPKS:
a. Pelecehan seksual.
b. Eksploitasi seksual.
c. Pemaksaan kontrasepsi.
d. Pemaksaan aborsi.
e. Perkosaan.
f. Pemaksaan perkawinan.
g. Pemaksaan pelacuran.
h. Perbudakan seksual.
i. Penyiksaan seksual.
Page: 1 2
Di era digital yang ditandai dengan kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial dan platform online,…
Palu (UIN Datokarama) – Sebanyak 11 mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas…
Oleh : Aslamuddin Lasawedy Perencana Keuangan Independen MUHDAR selalu resah ketika memikirkan hartanya. Ia paham,…
PALU, WARTAINFO.ID – Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama…
PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menggelar…
PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu…