Wartainfo.id – Sanksi disiplin dijatuhkan hakim dalam persidangan yakni, Bripka IS ditahan 21 hari di tahanan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode atau hingga Juni 2022 dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022.
Polda Sumsel resmi memberikan sanksi disiplin ke Bripka IS alias Ismail (39) Viral, dikarenakan Bripka IS indehoy dengan istri napi, hal ini melanggar kode etik kepolisian, karena menjalin hubungan dengan istri napi FP, IN (20), padahal sudah memiliki istri sah. Fakta terbaru, pelapor dan IN hanya nikah siri dan sudah bercerai.
“Dijatuhkan sanksi tersebut, karena Ismail (IS) status memiliki istri sah, dia tidak menjaga etika atau norma-norma di kepolisian, sudah punya istri tapi berhubungan dengan wanita lain (IS). Ini bukan perzinaan, karena yang melapor bukan istrinya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi dikonfirmasi detikcom, Senin (13/12/2021).
Baca Juga : Viral, Zinidin Zidan Penyanyi Yang Bercengkok Khas, Dapatkan Jutaan Views Dari Netizen
Supriadi menjelaskan, antara pelapor dan pacarnya Bripka IS, IN, sudah bercerai. Perceraiannya itu dibuktikan dengan rekaman suara. IN dan Pelapor sebelum bercerai terikat pernikahan siri.
“Perlu disampaikan bahwa status nikahnya saudara Fajar (FP) dan Inka (IN) itu secara nikah siri, artinya hanya sah secara agama tapi tidak sah secara hukum,” ungkap Supriadi.
Supriadi pun menjelaskan beberapa kode etik kepolisian yang dilanggar oleh Bripka IS dalam kasus ini. Semua sanksi tersebut berkaitan dengan Bripka IS yang terbukti dalam persidangan sudah mempermalukan institusi Polri.