WARTAINFO.ID – KONI Pusat mengajukan usulan revisi Permenpora Nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Lingkup Olahraga Prestasi.
Di dalam isi surat tersebut, mancantumkan 10 pasal yang dinilai bertentangan dengan pertaruran perundang-undangan maupun juga Olympic Charter.
Usulan revisi KONI Pusat ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman pada tanggal 20 Desember ditujukan kepada Menpora RI.
Berikut pasal yang dinilai bertentangan :
1. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (2): Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian
2. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (5): Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari pendanaan organisasi di luar dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6): Ketua pengurus beserta perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 17: Pengurus Organisasi Olah raga lingkup Olahraga Prestasi:
Surat kesanggupan sumber pendanaan
Menjamin keberlanjutan organisasi
4. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (1): Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (2): Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipilih dan diangkat melalui proses rekrutmen diatur dalam AD dan ART