Kuasa Hukum Optimis MK Kabulkan Permohonan Gugatan BERSINAR

Bersinar
Nasrul Jamaludin, SH optimis gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

WARTAINFO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 03, M Nizar Rahmatu – Ardi Kadir (BERSINAR) Nasrul Jamaludin, SH optimis gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.

Keyakinan dan optimisme ini kata Nasrul bukan tanpa dasar dan alasan, namun mengacu pada Yurisprudensi Putusan MK Nomor 56/PUU/2019 dan Nomor 132/PHP.Bup/2021 Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, dimana kemenangan salah satu kandidat Bupati/ Wakil Bupati didiskualifikasi, dengan pertimbangan salah satu kontestan Pilkada yang nota bene mantan terpidana belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun, Sehingga majelis hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

BACA JUGA :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Dua Perkara PHPU Maju ke Pembuktian Lanjutan

” Amar putusan MK ketika itu, paslon yang tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat (2) huruf G, Undang-undang Pilkada didiskualifikasi, kemudian MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutkan paslon yang didiskualifikasi,,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Yurispudensi ini tambah Nasrul semakin meyakinkan dirinya dan pasangan Bersinar, jika permohonan ini dikabulkan MK.

” Saya yakin dan optimis permohonan Bersinar akan dikabulkan MK, ” tandasnya.

Buyung sapaan akrab Nasrul juga mengatakan, bahwa keyakinan itu muncul dari usaha tim hukum dalam membuktikan dalil permohonan di persidangan. Begitu pun terkait dengan keterangan saksi dan ahli serta penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan dan pelanggaran di Pilkada Parimo.