wartainfo.id – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdatul Ulama (NU) Tolitoli, Fahrul Baramuli surati Jaksa Agung RI, terkait kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sulteng yang di nilai lambat menangani perkara Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli sebesar Rp 1.017.400.456, yang saat ini masih tahap penyelidikan.
“Suratnya sejak pekan lalu kami sudah kirm langsung di tujukan kepada Jaksa Agung RI, dan informasinya suratnya sudah di terima, jadi kami tinggal menunggu tindaklanjutnya,” kata Fahrul yang sejak awal mengawal dugaan kasus korupsi ini.
Fahrul menjelaskan isi surat yang di sampaikan langsung kepada Jaksa Agung RI mulai dari tahap awal pemanggilan saksi saksi sampai pemeriksaan kepada masyarakat penerima bansos sembako, di mana pada proses itu kami menilai prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Kejati sangat tidak efektif karena penerima sembako dikimpul di balai desa dan diberikan kuisioner yang isinya pertanyaan pertanyaan yang harus di jawab secara tertulis oleh penerima.
“Iya, isi suratnya pertama masalah waktu penyelidikan yang dinilai terlalu lama melakukan penyelidikan, sudah puluhan orang yang dimintai keterangan, dan yang paling menonjol dalam surat itu pemeriksaan penerima sembako yang di kumpul di balai desa dinilai tidak efektif cara pemeriksaannya,” jelasnya, kepada media ini minggu 28 November 2021.
Pada intinya surat yang dilayangkan itu lanjut Fahrul, meminta kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi terahdap kinerja Kajati Sulteng.” Kita akan meminta Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng,” pungkasnya.