PALU, WARTAINFO.ID – Menyikapi polemik yang mencuat di tubuh lembaga Alkhairaat. Di mana yang menjadi perbedaan pandangan soal Ketua Utama Alkhairaat yang saat ini dijabat oleh Habib Alwi bin Saggaf Aljufri selaku Pelaksana tugas (Plt).
Habib Alwi ditunjuk atau dibaiat oleh mendiang Ketua Utama, Habib Saggaf Aljufri saat Haul Habib Muhammad Aljufri di Dolo Kabupaten Sigi pada 21 April 2019 silam. HS. Habib Alwi dibaiat sebagai Plt. Ketua Utama Alkhairaat dalam kapasitas memberikan penjelasan dan jawaban kepada semua ahli waris dan abnaul khairaat.
Demikian dikemukakan Hamdan Rampadio selaku pakar hukum Universitas Tadulako yang juga mantan Rektor Universitas Alkhairaat dua periode kepada awak media, Rabu (13/7/2022) malam.
Ia menjelaskan, dasar hukum baiat kepada HS. Alwi Saggaf sebagai Ketua Utama sangat jelas tegas sesuai Anggaran Dasar (AD) Alkhairaat BAB VII Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, Ketua Utama Alkhairaat adalah pemimpin tertinggi dalam perhimpunan ini ditetapkan melalui wasiat atau baiat Ketua Utama terdahulu.
“Dan 2, Ketua Utama Alkhairaat sebagai pemimpin tertinggi dalam perhimpunan mempunyai hak prerogatif,” jelas Hamdan Rampadio.
Mantan Ketua Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) ini mengemukakan, dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Alkhairaat BAB III Ayat 8 pasal 1, Ketua Utama Alkhairaat adalah ahli waris Pendiri Alkhairaat yang diamanatkan memimpin perhimpunan melalui penunjukan dan baiat Ketua Utama sebelumnya. Kedua, Ketua Utama Alkhairaat sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perhimpunan Alkhairaat berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke – X pada 2014.