Alasan dan pertimbangan hukumnya sangat jelas dan tegas. Satu, SK penunjukan dan baiat terhadap Plt. Ketua Utama, HS. Alwi bin Saggaf Aljufri adalah satu – satunya Surat Keputusan (SK) penunjukan dan baiat yang pernah dikeluarkan oleh Ketua Utama HS. Saggaf bin Muhammad Aljufri. Dua, diktum dalam SK Plt. Ketua Utama HS. Alwi bin Saggaf Aljufri tidak mencantumkan batas waktu masa jabatan Plt. Ketua Utama.
“Maka dengan demikian Ketua Utama Alkhairaat HS. Saggaf Aljufri telah melakukan baiat terhadap penggantinya, yakni putranya, HS. Alwi Saggaf,” pungkasnya.
Hamdan Rampadio menegaskan secara kedudukan hukum sesuai AD/ART, baiat kepada HS. Alwi bin Saggaf Aljufri tanggal 8 April 2017 itu menjadi Ketua Utama Alkhairaat menggantikan Ketua Utama HS. Saggaf Aljufri sebelumnya.
“Dan pada hari ini kita hanya melaksanakan penyampaian baiat Ketua Utama Alkhairaat untuk diketahui oleh seluruh jajaran dalam perhimpunan Alkhairaat,” tutup Hamdan Rampadio. *
PALU, WARTAINFO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk…
PALU, WARTAINFO.ID - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir mendorong pengelolaan dan…
PALU, WARTAINFO.ID - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir mengemukakan Uang Kuliah…
PALU, WARTAINFO.ID - Guru Besar sekaligus Pakar Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman…
PALU, WARTAINFO.ID — Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam…
PALU, WARTAINFO.ID - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menyatakan bahwa saran…