PALU,WARTAINFO.ID – Gugatan calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu- Ardi Kadir (Bersinar) diterima Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pleno III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, pada Senin 13 Januari 2025.
Dengan diterimanya gutatan Bersinar, maka sidang sengkata Pilkada ini akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak tergugat KPU Sulteng serta pihak-pihak terkait lainnya.
Fakta ini semakin membuka mata dan hati kita, bahkan menjawab pertanyaan – pertanyaan bernada pemistis terhadap sikap pasangan Bersinar yang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ke MK perlu dilakukan pasangan Bersinar, karena bagaimana pun, upaya ini merupakan instrumen demokrasi yang diyakini akan menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Apalagi dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Bersinar Nasrullah Jamaludin, SH ada indikasi kecurangan yang bersifat TSM dan pelanggaran undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
Menurut hemat penulis, pertama, gugatan ke MK akan menjadi pertanggungjawaban pasangan calon nomor urut 3 terhadap suara publik yang diberikan kepada mereka. Kemudian pasangan Bersinar perlu menunjukkan upaya maksimalnya dalam memenangi Pilkada Parimo. Karena itu, berbagai prasangka kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada Parimo perlu di uji melalui persidangan MK. Dan apa pun hasilnya nanti, itu akan menjawab berbagai prasangka terkait kecurangan Pilkada.