Parigi Moutong Susun Arah Baru Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memberikan sambutan dalam kegiatan Orientasi Penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Bappelitbangda di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (11/7/2025). Foto: Diskominfo Parigi Moutong.

PARIGI MOUTONG, WARTAINFO.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai menapaki fase penting dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), kegiatan orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 resmi digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (11/7/2025).

“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan. Ia adalah kompas pembangunan daerah yang mencerminkan harapan rakyat dan tekad pemerintah untuk mewujudkan perubahan,” ujar Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dalam sambutannya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan kebijakan prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan tersebut dijadikan pedoman indikatif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan lintas sektor hingga 2029.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Dukung Pengembangan Olahraga, Bupati Parimo Tutup Sejati Cup Penuh Semangat

Erwin menegaskan bahwa seluruh Perangkat Daerah harus benar-benar memahami substansi kebijakan ini, bukan hanya sebagai rutinitas administratif, tetapi sebagai tanggung jawab profesional dan moral. Ia meminta agar setiap unit kerja mampu menerjemahkan arah kebijakan itu secara konkret dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) masing-masing.

“Sinergi adalah kunci,” tegasnya. “Dengan waktu penyusunan yang terbatas dan tahapan yang padat, koordinasi antar Perangkat Daerah menjadi mutlak. Tanpa itu, mustahil kita bisa menghasilkan dokumen yang relevan dan tepat waktu.” sambungnya.

Pentingnya akurasi data dan informasi pendukung turut ditekankan dalam penyusunan dokumen RPJMD maupun Renstra. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar sah dalam perencanaan anggaran tahunan melalui RENJA dan RKA/DPA Perangkat Daerah.