WARTAINFO.ID — Rokok elektrik ternyata tinggi resikonya bagi kesehatan manusia, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU omnibuslaw Kesehatan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau vape liquid karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
“Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape,” ujarnya, Kamis (12/1).
Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik.
Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
Menurutnya, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau.
Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Firman pun menilai vape liquid sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Karena dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
Apalagi, Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa.
Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru.