WARTAINFO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Selasa 11 Februari 2025, dengan agenda, pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termohon dan pihak terkait.
Tim Kuasa Hukum Bersinar mengaku telah siap menghadapi sidang perselisihan hasil Pemilukada di MK. Termasuk bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran akan kami membeberkan dihadapan majelis hakim.
“100 persen kami ready atas permohonan, dan juga bukti-bukti, serta saksi-saksi yang kami siapkan,” kata Tim Hukum Bersinar Nasrullah Jamaludin, SH, Senin 10 Februari 2025.
Menurut Nasrullah, selain saksi fakta yang mengetahui aksi-aksi kecurangan dilapangan, pihaknya juga akan menghadirkan dua Profesor Hukum Tata Negàra sebagai saksi ahli guna menguatkan dalil gugatan dan bukti kepada majelis hakim.
” Jadi selain selain saksi fakta kami juga hadirkan dua saksi ahli pakar hukum tata negara,” jelasnya
Sementara salah satu tim pasangan Bersinar Idrus Muhammad Sahar, menilai gugatan di MK ini merupakan hal wajar karena merupakan bagian dari proses demokrasi.
” Kami ingin mencari keadilan atas hak-hak konstitusional masyarakat yang dinilai terciderai,” ujarnya.
Hal ini tambah Idrus, wajar karena memang salurannya konstitusinya sudah disediakan sebagai mekanisme menyelesaikan masalah hukum pemilukada.
” Insya Allah dalil-dalil keberatan yang bisa meyakinkan hakim akan disampaikan dan dibuktikan. Termasuk alat bukti yang mampu membangun benang merah dengan berbagai dalil, fakta hukum, maupun tuntutan atau petitum yang diajukan Tim Hukum Bersinar,” pungkasnya.