Tolitoli, Wartainfo.id – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih terus melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait dugaan kasus korupsi dana Covid -19 dari Bank Sulteng cabang Tolitoli yang di serahkan ke Dinas Sosial tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.465.
Kasi Penerangan Hukun (Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH.MH di konfirmasi media ini melalui WhatsApp (WA) senin 1 Novemper 2021, menjelaskan setelah sejumlah kepala desa selesai menjalani pemeriksaan pada minggu kemarin, kemungkinan masih ada beberapa pihak lain lagi yang akan di mintai keterangan kemudian tim penyelidik akan melakukan ekspos perkara.
” Kemungkinan tim penyelidik masih mengundang beberapa pihak lain yang akan dimintai keterangan, dan setelah semuanya rampung baru dilakukan ekspos,” kata Reza Hidayat SH.MH.
Kasi Penkum mengatakan,sudah ada perkembangan selama dilakukan penyelidikan, pengumpulan data dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak oleh tim jaksa, makanya permintaan keterangan masih terus berlangsung.
” Yang pasti perkembangan penyelidikan sudah ada dan masih sementara di teliti, makanya permintaan keterangan masih terus berlangsung,” Kata Reza Hidayat.
Informasi yang di himpun media ini, Inspektorat Tolitoli saat ini menangani bantuan sembako dana CSR Bank Sulteng cabang Tolitoli yang di kelola Dinas Sosial dengan mengundang sejumlah pihak, mulai dari bagian data Dinas Sosial, Plt Kadis Sosial tahun 2020, dan penyedia.
Menurut Sumber yang namanya minta di rahasiakan, ada kejanggalan masalah harga paket sembako yang di terima masyarakat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.” di temua BPK RI harga satu paket sembako sebesar Rp148 ribu, sementara isi kontrak yang di serahkan ke Inspektorat harga per paket Rp 200 ribu, dengan rincian yang sama yakni beras 10 kg, minyak goreng 3 liter, susu 2 kaleng dan gula pasir 2 kg,” kata sember resmi.