WARTAINFO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan pemeriksaan lanjutan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong ( Parimo) pada Selasa (11/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu dan Ardi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Hidayat, Anwar Usman anggota serta Enny Nurbaningsih, anggota, kuasa hukum pemohon Nasrullah Jamaludin, SH menghadirkan Abdullah sebagai Ahli. Abdullah Iskandar menyoroti adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dinilainya mempengaruhi hasil pemilihan. Ia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Abdullah juga menekankan pentingnya memperhatikan masa jeda lima tahun bagi calon bupati yang pernah menjadi terpidana. Menurutnya, masa jeda tersebut dihitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap dibacakan.
“Pemotongan masa hukuman selama proses penyidikan atau penuntutan merupakan aspek teknis dalam pemidanaan dan tidak memengaruhi masa jeda yang diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Abdullah.
Abdullah menilai bahwa keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024, sudah sesuai prosedur. Keputusan tersebut dinilai sah secara hukum karena tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pemilihan. Namun, Abdullah mengkritik tindakan KPU Kabupaten Parigi Moutong selaku Termohon yang tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.