Pada Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 misalnya, sudah sangat jelas dituliskan bahwa usia legal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 72 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang tempat kerja anak yang harus terpisah dengan orang dewasa. Namun, dalam Suara Hati Istri, pemeran remaja dan dewasa bahkan dipertemukan dalam banyak adegan sebagai pasangan suami istri dan beradu peran di lokasi yang sama.
Apalagi perlu diingat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kategori usia anak adalah sampai 18 tahun. Jadi tak heran berbagai kritik bermunculan terutama untuk KPI yang mendapat desakan publik agar stasiun tv bersangkutan mengganti pemeran Zahra.
Pertanyaan selanjutnya, apakah itu menjadi sebuah solusi dari perkara sinetron yang katanya mewakili suara hati seorang istri ini? Silakan suarakan pendapat kalian di kolom komentar.
Page: 1 2
Di era digital yang ditandai dengan kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial dan platform online,…
Palu (UIN Datokarama) – Sebanyak 11 mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas…
Oleh : Aslamuddin Lasawedy Perencana Keuangan Independen MUHDAR selalu resah ketika memikirkan hartanya. Ia paham,…
PALU, WARTAINFO.ID – Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama…
PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menggelar…
PALU, WARTAINFO.ID – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu…