SK No 75 Tentang Mutasi Atlet Di Breakdown, Saling Serang Argumen Peserta Rakerprov Koni Kabupaten Kota

Mutasi Atlet
Pleno yang dipandu moderator Natsir Said serta menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif KONI Sulteng M Warsita dan Ketua Panitia Helmy Umar

PALU,WARTAINFO.ID – Rapat kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 yang membahas agenda penting menyangkut mutasi atlet.

Mutasi atlet diatur secara teknis berdasarkan Surat Keputusan KONI Pusat No 75 tentang Mutasi atlet

Pleno yang dipandu moderator Natsir Said serta menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif KONI Sulteng M Warsita dan Ketua Panitia Helmy Umar, berlangsung panas.

Bacaan Lainnya

Diskusi membahas rekomendasi hal hal teknis berasal dari KONI kabupaten Kota maupun Pengprov selaku peserta Rakerprov.

BACA JUGA :  Cabor Muay Thai di PON XX 2021, Sulteng Andalkan Nisdar

Pasal mutasi atlet sengit dibahas menyangkut alasan mutasi dan teknis mutasi.

Mutasi Atlet
Sekretaris Umum KONI Banggai Sugianto Djanun

KONI Kabupaten Banggai Sugiarto Djanun berpendapat mutasi tidak haram sepanjang memenuhi aturan.

Sugi berprinsip mutasi dilakukan untuk kepentingan prestasi dan kesejahteraan atlet. Bebeberapa atlet Banggai bermutasi dari beberapa daerah seperti kabupaten Banggai Kepulauan, Kota Palu termasuk dari Tolitoli.

Sugi menanyakan pemberlakuan mutasi menghadapi Porprov 2026 agar tidak mengorbankan atlet-atlet Luwuk Banggai yang akan membawa KONI Banggai pada Porprov 2026 nanti.

Mutasi Atlet
Sekretaris Umum KONI Tolitoli, Mansur Pondang

Pernyataan Sugi mendapat bantahan dari KONI Tolitoli. Ketua Harian Mansur mengatakan Porprov di Banggai mengorbankan pembinaan atlet di daerah-daerah yang mengutamakan pembinaan.