PALU,WARTAINFO.ID – Rapat kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 yang membahas agenda penting menyangkut mutasi atlet.
Mutasi atlet diatur secara teknis berdasarkan Surat Keputusan KONI Pusat No 75 tentang Mutasi atlet
Pleno yang dipandu moderator Natsir Said serta menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif KONI Sulteng M Warsita dan Ketua Panitia Helmy Umar, berlangsung panas.
Diskusi membahas rekomendasi hal hal teknis berasal dari KONI kabupaten Kota maupun Pengprov selaku peserta Rakerprov.
Pasal mutasi atlet sengit dibahas menyangkut alasan mutasi dan teknis mutasi.
KONI Kabupaten Banggai Sugiarto Djanun berpendapat mutasi tidak haram sepanjang memenuhi aturan.
Sugi berprinsip mutasi dilakukan untuk kepentingan prestasi dan kesejahteraan atlet. Bebeberapa atlet Banggai bermutasi dari beberapa daerah seperti kabupaten Banggai Kepulauan, Kota Palu termasuk dari Tolitoli.
Sugi menanyakan pemberlakuan mutasi menghadapi Porprov 2026 agar tidak mengorbankan atlet-atlet Luwuk Banggai yang akan membawa KONI Banggai pada Porprov 2026 nanti.
Pernyataan Sugi mendapat bantahan dari KONI Tolitoli. Ketua Harian Mansur mengatakan Porprov di Banggai mengorbankan pembinaan atlet di daerah-daerah yang mengutamakan pembinaan.