Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT Dinas Sosial Toli Toli Ditahan

Foto://Tersangka HR di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kerugian keuangan negara

TOLITOLI,WARTAINFO.ID — Setelah dua tahun lebih bergulir, Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Tolitoli akhirnya di tahan.

Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH di konfirmasi media ini rabu (22/2) 2023 di ruangngnya mengatakan, hari ini (rabu) penyidik kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka (Tsk) inisial HR selaku Kordinator Daerah (Korda) atas  dugaan kasus korupsi BPNT yang di tangani Unit Tipidkor Polres sejak tahun 2020.

” Kasus ini sudah dua tahun lebih bergulir, dan hari ini kami resmi  melakukan penahanan satu Tsk dari dua Tsk yang di tetapkan penyidik atas dugaan korupsi BPNT,” kata Mantan Kasat Reskrim Baggai Kepulauan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Terkait Bantuan Covid-19 Bank Sulteng, Kades di "Panggil" Jaksa

Menurut Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli, sebelum dilakukan penahanan terhadap Tsk HR, penyidik Tipidkor melakukan pemeriksaan secara intesif untuk melengkapi berkas perkara, dan sekitar jam 15.00 Wita, Tsk HR langsung di giring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli.

” Iya, sebelum di tahan, Tsk HR di lakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik mulai dari jam 13.00 wita, dan sekitar jam 15.00 wita kita langsung giring ke Rutan Polres Tolitoli,” Kata Kasat Reskrim yang baru empat bulan menjabat.

Tersangka HR di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Sikola Mombine dorong Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologis di Tolitoli
Foto://Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa, S.IK