TOLITOLI,WARTAINFO.ID – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindk Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli, akhirnya tiga Tersangka dugaan kasus ilegal logging di giring ke sel tahanan Polres Tolitoli.Ketiga Tersangka yang di duga terlibat yakni, M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH.MH kepada media ini rabu (12/4) 2023 di ruangannya menjelaskan, penetapan ke tiga Tsk setelah penyidik Tipidter melakukan pemeriksaan secara intensif sejumlah saksi saksi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya menjurus ke tiga Tsk selaku pemilik kayu Illegal.
” Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intesif, bahwa ketiga Tsk, yakni M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding, terlibat selaku pemilik kayu Illegal jenis Kala kala sebanyak 9 Kubik,” jelas Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Boby mengatakan penangkapan kayu Illegal jenis Kala kala sebayak 9 kubik yang di sita bersama dengan satu unit mobil Fuso, rencananya akan di bawa ke Makasar.
” Kayu Illegal yag di amankan rencananya akan di bawa ke Makasar tanpa memilik dokumen dan surat asal usul kayu,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Tersangka di tahan di sel tahanan Polres Tolitoli dan di jerat Tindak pidana illegal logging menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar