Loncat ke konten
Menu Mobile
Warta Info
  • Warta Info
  • Warta News
  • Warta Politik
  • Warta Nasional
  • Warta Olahraga
  • Warta Peristiwa
  • Warta Hiburan
  • Iptek
  • Opini
HEADLINE
Rekrut Atlet Peraih Emas BK Pon, Harapan dan Peluang Pokja Sulteng Emas Untuk PON 2024 Dayung Sulteng Raih 4 Emas 1 Perak BK PON, Tembus Peringkat Kedua dari 26 Provinsi Rahman T Mayang Ditunjuk Jadi Plt Ketua KONI Kabupaten Morowali Nizar Apresiasi To’Kaili Karate Open Turnamen, 745 Karateka dari Berbagai Perguruan Ambil Bagian Tampil Dominan, Donggala Ditahan Imbang Banggai di Liga ASN Sulteng 2023
Beranda Warta Peristiwa Tiga Tersangka Kasus Ilegal Loging, Akhirnya Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Ilegal Loging, Akhirnya Ditahan

Gambar Gravatar
webmaster
12 April 2023
Foto://Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH.MH

TOLITOLI,WARTAINFO.ID – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindk Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli, akhirnya tiga Tersangka dugaan kasus ilegal logging di giring ke sel tahanan Polres Tolitoli.Ketiga Tersangka yang di duga terlibat yakni, M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH.MH kepada media ini rabu (12/4) 2023 di ruangannya menjelaskan, penetapan ke tiga Tsk setelah penyidik Tipidter melakukan pemeriksaan secara intensif sejumlah saksi saksi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya menjurus ke tiga Tsk selaku pemilik kayu Illegal.

” Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intesif, bahwa ketiga Tsk, yakni M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding, terlibat selaku pemilik kayu Illegal jenis Kala kala sebanyak 9 Kubik,” jelas Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Bacaan Lainnya
  • Pasca Lebaran, Polres Bersama TNI Gelar Patroli Gabungan Dalam Rangka Ciptakan Kamtibmas Yang Kodusif Di Tolitoli
  • Kejari Tolitoli Di Minta Seriusi Tangani Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Festival Budaya
  • Asrul Bantilan Bantah Tudingan Penyerobotan Tanah
BACA JUGA :  HASIL KELITBANGAN KABUPATEN TOLITOLI DISOSIALISASIKAN SECARA VIRTUAL

Boby mengatakan penangkapan kayu Illegal jenis Kala kala sebayak 9 kubik yang di sita bersama dengan satu unit mobil Fuso, rencananya akan di bawa ke Makasar.

” Kayu Illegal yag di amankan rencananya akan di bawa ke Makasar tanpa memilik dokumen dan surat asal usul kayu,” kata Kasat Reskrim.

Foto://Ketiga Tersangka yang di duga terlibat yakni, M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Tersangka di tahan di sel tahanan Polres Tolitoli dan di jerat Tindak pidana illegal logging menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar


Ilaegal LoginPolres Tolitolitolitoli

Navigasi pos

Pos sebelumnya Nizar: Tri Setiawan Berpeluang Bermain Dikasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia
Pos berikutnya Atlet Petanque Sulteng Siap Berlaga Pada Kualifikasi PON 2024

Related Posts

IKLAN

Berita Terbaru

  • Sulteng Emas
    Warta News4 Desember 2023
    Rekrut Atlet Peraih Emas BK Pon, Harapan…
  • Dayung Sulteng
    Warta Olahraga1 Desember 2023
    Dayung Sulteng Raih 4 Emas 1 Perak BK PO…
  • kONI Kabupaten Morowali
    Warta News23 November 2023
    Rahman T Mayang Ditunjuk Jadi Plt Ketua …
  • Sangu Manajemen
    HEADLINE18 November 2023
    Nizar Apresiasi To’Kaili Karate Open Tur…
  • Liga ASN
    Warta Olahraga10 November 2023
    Tampil Dominan, Donggala Ditahan Imbang…

Berita Populer

  • Dipastikan Nizar Rahmatu Ikut Pada Perta…
  • twitter
    SI Bos Twitter Elon Musk Rubah Logo Dari…
  • Jadwal Piala AFC 2022 Timnas Indonesia V…
  • Nizar Rahmatu Sang Pionir Sejati , Selak…
  • Koni Sulteng
    Temui Menpora Dito, Ketum KONI Sulteng S…
Warta Info
  • Kontak Kami
  • PEDOMAN MEDIA CIBER
  • Pasang Iklan
  • REDAKSI

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Copyright © 2021 wartainfo.id | All Right Reserved