PARIGI,WARTAINFO.ID – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parmout) M Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, nomor urut 3 yang dikenal dengan jargon BERSINAR memberikan warning atau peringatan bagi penyebar informasi sesat dan berbau provokatif melalui media sosial (Medsos) seperti akun-akun group facebook (membangun narasi )
” Sehubungan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) masyarakat Parigi Moutong mengalami kerugian besar, terutama dalam hal pembangunan daerah. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat kini dialihkan untuk PSU yang menelan biaya sekitar Rp 30 miliar. Jika tidak ada PSU, anggaran Rp 30 miliar bisa digunakan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat ”
Tim Hukum pasangan BERSINAR, Muhammad Tahir Panintjo, SH menilai narasi dalam bentuk himbauan tersebut sungguh sesat dan menyesatkan bahkan berbau provokatif.
Menurut Tony sapaan akrab Muhammad Tahir Panintjo, bagaimana mungkin PSU dijadikan kambing hitam, penghambat pembangunan serta program kesejahteraan masyarakat. PSU itu adalah mekanisme yang sah dan diatur dalan hukun untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil Pilkada. Itu pertanda, proses Pilkada lalu terjadi pelanggaran. Makanya MK mengabulkan gugatan Paslon Bersinar dan memutuskan PSU.
” Ini sungguh menyesatkan dan provakatif. Karena tidak ada korelasi atau hubungan antara putusan MK, dengan pemborosan angggaran dan penghambat pembangunan, ” ujarnya, Rabu 12 Maret 2024.