Wakaf Uang itu seperti mata Air yang Tak Pernah Kering


Oleh :

Aslamuddin Lasawedy
Perencana Keuangan Independen

MUHDAR selalu resah ketika memikirkan hartanya. Ia paham, sebagaimana dijelaskan Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, bahwa harta bisa menjadi pelayan yang menolong atau menjadi tuan yang memperbudak.

Suatu malam, Muhdar membaca tulisan tentang sejarah wakaf. Ia menemukan bahwa Imam al-Zuhri (w. 742 M), seorang ulama tabi’in, pernah menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk dikelola secara produktif. Hasilnya disalurkan bagi kepentingan umat (Kahf, 1998). Seiring waktu, di masa Kesultanan Utsmani abad ke-16, praktik “cash waqf” berkembang luas. Dana wakaf uang ini, diputar melalui mekanisme “qard hasan,” atau pembiayaan kebajikan. Lalu hasilnya dipakai untuk membiayai madrasah, rumah sakit, hingga pemeliharaan infrastruktur publik (Cizakça, 2004).

BACA JUGA :  Menakar Peran Humas di Era Digital

Muhdar merenung panjang. Ia menulis di catatan kecilnya: “Uang adalah air. Jika ditimbun, ia menjadi rawa yang busuk. Jika dihamburkan, ia hilang di pasir. Tetapi bila dialirkan ke waduk wakaf, ia menjadi sungai kehidupan: mengairi ladang ilmu, kebun sosial, dan sawah kesehatan.”

Keesokan harinya, Muhdar menyerahkan sebagian tabungannya ke lembaga wakaf uang yang dikelola profesional sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 di Indonesia. Ia belajar, wakaf uang tidak berarti uang itu berhenti berputar. Justru ia diputar dalam instrumen investasi syariah, dari sukuk negara hingga pembiayaan UMKM, dan hasilnya mengalir bagi kemaslahatan umat.

Waktu terus berputar
Sekian tahun telah berlalu.