Apalagi Walikota sebagai pemilik saham mayoritas dan Direksi sebagai pengelola PT CNE, bagaikan anak dan orang tua.
Setelah saya pelajari, persoalan ini sebenarnya tidak ada, kenapa karena ini hanya antara bapak dan anak.
Kenapa saya bilang sebagai ayah dan anak, Walikota sebagai wakil rakyat yang dimandatkan dan mayoritas pemilik saham 99,37 di PT.CNE, sementara Direksi pelaksana, tentunya kalau ada masalah sebaiknya panggil saja para Direksi.
” Karena ini tidak ada persoalan. Saran saya sebaiknya antara pemegang saham dan.para Direksi melakukan pertemuan tertutup,” kata Ishak Cae dihadapan Kaban Inspektorat Kota Palu Mulyati dan Kabag Hukum Husna.
Ia pun berharap permasalan ini tidak ada unsur politik, sehingga tidak berdampak pada proses pembangunan dan harmonisasi dengan para investor yang akan menanamkan saham.
Sementara menurut Ketua Fraksi PKB Nanang, ada hal lainnya yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Palu. Soal pembekuan dana PT CNE hak mutlak Walikota selaku pemegang saham, namun perlu pula mempertimbangkan hak-hak karyawan dan pemenuhan BPJS karyawan.
“ Jujur secara pribadi saya mempercayai Direksi PT CNE telah bekerja sesuai dengan Undang-undang. Kalau pun memang ada ketimpangan, pasti sudah dipersoalkan pada saat RUPS yang lalu,”pungkas anggota Komisi B ini.

