WARTAINFO.ID, PALU – Masa jabatan Ketua Umum dan Pengurus KONI Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) periode 2021-2025 akan segera berakhir. KONI Sulteng bakal menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi ( Musprov) KONI Sulteng guna memilih Ketua baru.
Musprov KONI Sulteng rencananya akan digelar pada bulan Maret ini, Para peminat wajib melengkapi persyaratan, termasuk mengantongi rekomendasi dukungan 17 cabor dan fungsional serta 4 dukungan KONI Kabupaten/Kota di Sulteng.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Sulteng 2025 – 2029, Helmy Umar menyatakan TPP telah menyusun jadwal tahapan penjaringan dan penyaringan sesuai dengan persyaratan calon yang telah disepakati. Kesepakatan itu diputuskan melalui pleno TPP pada Rabu 19 Februari 2025.
“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pendaftaran dan penyerahan formulir akan dilaksanakan mulai 21 Februari hingga 14 Maret 2025.” ujar Helmy Umar kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.
Syarat Dan Ketentuannya :
Berikut kriteria yang wajib dipenuhi bakal calon Ketum KONI Sulteng 2025-2029.
- Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
- Memahami konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
- Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
- Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
- Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;
- Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
Kemudian persyaratan yang harus dipenuhi
- Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029 adalah yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029 adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuktikan dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah sedang dan/atau pernah menjabat sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, sedang dan/atau pernah menjabat Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota, sedang menjabat Ketua Umum Pengprov/Asprov/Fungsional Cabang Olahraga serta Pengurus Harian KONI Provinsi Sulawesi Tengah.
- Memperoleh Rekomendasi dukungan tertulis minimal 17 (Tujuh Belas) Pengprov. Cabang Olahraga dan Olahraga Fungsional anggota KONI Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
- Memperoleh Rekomendasi dukungan tertulis minimal 4 (empat) KONI Kabupaten/Kota sebagai anggota KONI Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
- Pengprov. Cabang Olahraga dan Olahraga Fungsional yang diakui adalah Pengprov. yang direkomendasikan KONI Provinsi Sulawesi Tengah saat pengajuan Surat Keputusan ke Pengurus Besar/Pengurus Pusat setiap cabang olahraga.
- Rekomendasi dukungan berasal dari Pengprov. Cabang Olahraga dan Olahraga Fungsional serta KONI Kabupaten/Kota sebagai anggota KONI Provinsi Sulawesi Tengah yang masih aktif masa baktinya dengan ketentuan setiap Anggota KONI (KONI Provinsi dan Pengprov/Cabor) hanya boleh merekomendasikan dan mengusulkan 1 (satu) nama calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029 dan harus di tanda tangani oleh Ketua Umum di atas materai Rp. 10.000,.
- Rekomendasi dukungan yang sudah dikeluarkan kepada salah satu calon oleh Pengprov. Cabang Olahraga dan Olahraga Fungsional serta KONI Kabupaten/Kota sebagai anggota KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat ditarik kembali.
- Apabila ditemukan rekomendasi dukungan ganda kepada Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, maka dilakukan klarifikasi dan dibuatkan berita acara.
- Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029 tidak sedang berstatus sebagai terdakwa dan atau sedang menjalani hukuman pidana.
- Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029 Membuat “Surat Pernyataan” bermaterai Rp. 10.000

