Bupati juga mengingatkan bahwa dokumen Renstra bukan pelengkap administratif, melainkan instrumen legal yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Konsekuensinya, jika tidak disusun secara tepat, maka dokumen RENJA pun tidak dapat dinyatakan sah, yang pada akhirnya menghambat proses penganggaran.
Mengakhiri sambutannya, Erwin Burase mengajak seluruh elemen untuk bekerja bersama dan menjadikan proses ini sebagai awal dari perjalanan besar menuju perubahan nyata.
“Semoga dokumen RPJMD ini tidak hanya menjadi pedoman di atas kertas, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen kita dalam membangun Parigi Moutong yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong

