Seperti diberitakan sebelumnya Kadispora Sulteng Irvan Aryanto terang terangan akan merubah mekanisme pencairan dana hibah KONI ke cabor. Mekanismenya tidak lagi melalui KONI Sulteng, akan tetapi dari Dispora langsung ke cabor. KONI perannya selaku verifikator.
Irvan beralasan perubahan mekanisme ini karena sejak 2021 ketika keluarnya Permendagri yang mengharuskan dana hibah KONI melalui Dispora, tidak lagi langsung dari BPKAD ke rekening KONI. Sejak itu, ditemukan Laporan Keuangan cabor tidak tertib administrasi.
“Ada review dari Inspektorat dan BPK yang menjadi catatan laporan keuangan,” kata Irvan.
Penulis : Agus Gerbek.

