Cawabup H. Sahid Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pembohongan Publik,

Laporan Terhadap Diduga menyebarkan berita hoax
Tim advokat pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati nomor 3, M. Nizar Rahmatu- Ardi Kadir (BERSINAR) melaporkan calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 4, H. Sahid Dg Mapato ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout),

 

Menurut Tony, pernyataan pasangan calon  Bupati Erwin Burase didepan warga, terkesan ingin menggiring opini publik, bahwa seolah-olah tertundanya penerbitan SK- PPPK bukan karena kebijakan Pemerintah Pusat, namun karena adanya gugatan pasangan BERSINAR ke MK, kemudian lahirkan keputusan  PSU Pilkada Parmout pada 19 Arpil 2025.

” Pernyataan itu, telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, utamanya para simpatisan dan pendukung pasangan BERSINAR,” tandas Tony.

Bacaan Lainnya