Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022 Naik 12 Persen, Simak Penjelasannya

Gambar Ilustrasi

Oleh sebab itu, menurutnya efektivitas kenaikan CHT oleh pemerintah dinilai bisa mengerem konsumsi rokok, meskipun tidak terlalu berdampak signifikan.

“Data Kementerian Kesehatan pada 2007 menjelaskan prevalensi konsumsi tembakau baik dihisap atau dikunyah, itu mencapai sekitar 34 persen secara total, tahun 2018 turun menjadi 33 persen. Artinya, terjadi penurunan yang relatif kecil,” jelasnya.

Hal ini didukung oleh dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara yang justru meningkat. Artinya sebagai produk dengan pajak eksternalitas negatif, rokok tetap memiliki sumbangsih besar terhadap penerimaan negara meskipun tarif cukainya sering dinaikkan.

Selain itu, Yusuf menilai hasil yang diharapkan dari kebijakan peningkatan tarif cukai rokok adalah berkurangnya laju konsumsi produk tersebut, dan nantinya dicerminkan dari penerimaan negara yang berkurang.

BACA JUGA :  PKKP Disporapar Jateng menggandeng Ikatan Pemuda Desa (IPDA) indonesia Launching Desa Wisata Babadan

“Sayangnya di lapangan justru terbalik. Jadi, saya kira yang perlu diantisipasi oleh pemerintah tidak hanya sekadar menaikkan tarif cukai, tapi harus ada instrumen lain. Misalnya, penyederhanaan layer cukai rokok di dalam negeri,” tuturnya.

Ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah selama ini dinilai lebih banyak untuk menggali pendapatan pemerintah dari sisi non pajak.

“Selama kebijakan cukai ini diterapkan dianggap belum efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok di Tanah Air. Referensi perokok cukup tinggi dan melebihi batas yang ditentukan,” jelasnya.