Ketua DPR-RI Puan Maharani Setujui RUU TPKS Menjadi Undang Undang

ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani menyetujui RUU TPKS menjadi Undang-Undang

Penghapusan kekerasan seksual didasarkan pada asas:
a. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
b. Nondiskriminasi.
c. Kepentingan terbaik bagi korban.
d. Keadilan.
e. Kemanfaatan.
f. Kepastian hukum.

Penghapusan kekerasan seksual bertujuan:
a. Mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual.
b. Menangani, melindungi dan memulihkan Korban.
c. Menindak pelaku.
d. Mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.

Adapun tindak pidana kekerasan seksual yang diatur UU TPKS:
a. Pelecehan seksual.
b. Eksploitasi seksual.
c. Pemaksaan kontrasepsi.
d. Pemaksaan aborsi.
e. Perkosaan.
f. Pemaksaan perkawinan.
g. Pemaksaan pelacuran.
h. Perbudakan seksual.
i. Penyiksaan seksual.

Bacaan Lainnya