Masih ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tolitoli juga menjelaskan sesuai dalam KUHAP, berkas perkara hasil penyidikan oleh penyidik diserahkan kepada JPU untuk kita teliti. “Apabila kita merasa belum lengkap baik syarat Formil dan Materil maka akan kita kembalikan (P-19) kepada Penyidik, dan apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil maka akan kami P21 atau berkas kami nyatakan lengkap, karena hal ini berkaitan dengan pembuktian dalam persidangan nanti di Pengadilan”
Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H. menjelaskan bahwa *Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tolitoli selalu bersikap profesional dalam menangani setiap perkara dan tidak ada hal-hal lain serta tidak pandang apapun, semua adalah murni penegakan hukum.

