“Beberapa negara telah melarang penggunaan Vape liquid, seperti Jordania, Qatar, Iman, Taiwan, Kanada dan lainya. Kementerian kesehatan juga sudah menyatakan bahwa vape liquid itu berbahaya bagi kesehatan, namun peredarannya sudah massiv di masyarakat bahkan sudah menjadi gaya hidup baru anak muda. Sementara literasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok elerktrik/vape liquid sangat kurang, sehingga masyarakat belum mengetahui bahaya dan resiko yang ditimbulkan kepada dirinya maupun lingkungan sekitarnya,” ulas anggota Komisi IV DPR ini.
Oleh karena itu, lanjut Firman, DPR saat ini sedang membahas mengenai UU BPOM dan UU Kesehatan, perlu kiranya langkah pro aktif dan representatif mengatur dan melarang peredaran vape liquid di negara ini.
“Apakah akan di akomidir dalam UU BPOM atau UU Kesehatan maupun aturan turunannya, nanti dilihat mana yang lebih pas. Bagaimanapun kesehatan adalah bagian dari unsur untuk mencapai kesejahteraan yang wajib dilaksanakan dan diupayakan oleh negara dan juga kesehatan menjadi bagian dari hak asasi manusia,” tegas politikus Partai Golkar ini
Firman juga menegaskan pengaturan ini menjadi penting karena liquid digunakan apakah mengandung unsur narkotika atau tidak.
“Karena tidak ada yang tau karena tidak ada regulasi dan mengawasi justru kosmetika tidak beresiko sudah diatur di UU POM jadi rasanya aneh kalau rokok vave dibebaskan,” tandas legislator dapil Jateng III ini.

