Sinetron Yang Sudah Menjadi Konsumsi Masyarakat Indonesia Menimbulkan Polemik

Sinetron Yang Sudah Menjadi Konsumsi Masyarakat Indonesia Menimbulkan Polemik

Pada Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 misalnya, sudah sangat jelas dituliskan bahwa usia legal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 72 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang tempat kerja anak yang harus terpisah dengan orang dewasa. Namun, dalam Suara Hati Istri, pemeran remaja dan dewasa bahkan dipertemukan dalam banyak adegan sebagai pasangan suami istri dan beradu peran di lokasi yang sama.

Apalagi perlu diingat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kategori usia anak adalah sampai 18 tahun. Jadi tak heran berbagai kritik bermunculan terutama untuk KPI yang mendapat desakan publik agar stasiun tv bersangkutan mengganti pemeran Zahra.

BACA JUGA :  Makanan Yang kurang Bagus Di Konsumsi Oleh Orang Yang Menderita asam Lambung

Pertanyaan selanjutnya, apakah itu menjadi sebuah solusi dari perkara sinetron yang katanya mewakili suara hati seorang istri ini? Silakan suarakan pendapat kalian di kolom komentar.