“Karena Porprov ini mengevaluasi hasil pembinaan di daerah,” kata Mansur.
Yang terjadi di Banggai kata Mansur, bukanlah mutasi namun naturalisasi.
“Karena di Banggai menstatuskan kependudukan atlet melalui KTP bukan mutasi atau tidak melalui SK Nomor 75 Tentang Mutasi Atlet,” kata Mansur.
Olehnya kata Mansur, sependapat SK KONI Mutasi KONI Pusat dibreakdown menghasilkan keputusan SK KONI Sulteng tentang Mutasi Atlet.
Warsita menambahkan dengan adanya aturan mutasi pada Porprov 2026 nanti menjamin hak setiap atlet dan semua hak peserta Porprov.
“Kejadian seperti PON di cabor renang dan kejadian Porprov Banggai tidak terjadi lagi di Porprov 2026 karena ada aturan KONI to KONI, serta rekomendasi dari Pengprov,” ujar Warsita.
Rakerprov dihadiri 13 pengurus KONI kabupaten Kota serta 54 anggota Pengprov Cabor dan anggota fungsional KONI.

