Berdasar hasil temuan BPK RI tersebut lanjut Yusuf, seharusnya sudah bisa menarik benang merah dalam mengungkap tabir dana CSR Bank Sulteng tahun 2020 yang di peruntukkan untuk Bansos pandemi Covid-19 dengan dasar penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, belum lagi proses distribusi bansos tersebut kemasyarakat yang di duga tidak memiliki pertanggungjawaban berupa dokumentasi kepada penerima.
Oleh itu APH yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yg menangani kasus bisa bekerja lebih cepat sebelum alat bukti dimusnahkan , walaupun sebenarx hati kecil kami sanksi dan ragu kerja-kerja Kejati Sulteng dalam kasus ini bisa tuntas,”tapi kenapa jika terkait Dana Desa tidak terlalu lama sdh ditetapkan tersangka…???
Coretan dinding kota adalah bentuk rasa “MUAK” rakyat terhadap proses hukum di Kabupaten Tolitoli pada kasus Korupsi yg sepertinya tumpul keatas tajam kebawa.
” Ini surat terbuka pertama, karena situasi daerah ini masih PPKM level 3, maka aksi turun jalan pun tidak kami lakukan karena kami patuh dengan aturan PPKM,” pungkasnya.

