“Saya memutuskan keputusan dewan hakim mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Minta tolong panitia dan penyelenggaraan bahwa ini kegiatan KONI bukan kegiatan pengprov maupun Pengkab. Keputusannya kalau ada yang komplain silahkan menyurat resmi sekarang kita balas besok (9/12). Jadi keputusannya kegiatan sepak takraw di pending untuk sementara sampai ada keputusan” tegas Husin. (*)
Tidak Patuh Putusan Dewan Hakim, Panwasrah Tunda Pertandingan Sepak Takraw Porprov

