Banggai Resmi Sebagai tempat penyelanggara PORPROV ke IX Tahun 2022

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura Nomor : 426.3/434/KONI-G-ST/2021 tentang penetapan Kabupaten Banggai sebagai tempat penyelanggara PORPROV ke IX Tahun 2022

Apalagi  tambahnya, Kabupaten Banggai sendiri telah menyatakan siap menyelenggarakan serta mensukseskan  event olahraga empat tahunan di Kota AIR julukan Kabupaten Banggai.

“Bupati Banggai Ir H Amirudin Tamareka telah menerbitkan rekomendasi dengan Nomor 426/0054/Dispora tertanggal 3 Desember 2021 perihal menerima dan mendukung pelaksanaan PORPROV IX 2022 di Kabupaten Banggai,” paparnya.

Dengan terbitnya SK Gubenur, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemkab Banggai selain melakukan pembenahan terhadap venue, juga  pembenahan sarana dan prasarana. Namun yang paling mendasar, empat point penting yang sesegeramungkin dilakukan oleh Pemkab dan KONI Banggai.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Peserta Kejurprov Atletik Sulteng Menembus 419 Atlet, Didominasi Atlet Muda

Pertama melakukan pendataan terhadap Cabang Olahraga (Cabor) yang akan dipertandingkan. Kemudian melakukan pendataan venue – venue. Ketiga kesiapan tenaga analisis penyelenggara, serta yang keempat ketersediaan anggaran.

“Jadi empat prasyarat ini yang segera dipenuhi tuan rumah,” jelasnya.

Baru tahapan selanjutnya kata Warsita,  antara KONI Provinsi Sulteng dan KONI Kabupaten Banggai melakukan pertemuàn, guna membahas berbagai hal penting termasuk Pedoman Organisasi (PO) KONI Sulteng terkait penyelenggaraan PORPROV.