” Serahkan proses hukum kepada aparat kepolisian, agar kasus ini bisa terungkap secara terang menderang,” pintanya.
Barikade Sulteng juga tegas Nizar tidak sependapat dengan desakan aksi copot mencopot. Baik terhadap Kapolda Sulteng maupun Kapolres Parimo.
Baca juga :
Program Kadin Smart, Hanayati : Kita Bisa Mengembangkan Usaha
” Berikan kesempatan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan investigasi dibalik aksi demo yang memakan korban jiwa. Kepada anggota kepolisian yang menyalahi SOP yang harus diberi sanksi dan tindakan,”tegasnya.
Nizar juga menambahkan, Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura, sangat sedih dan prihatin dengan aksi tuntutan warga yang memakan korban jiwa.
Makanya kasus ini harus diungkap secara proporsional. Saat ini Pemerintah Daerah tengah menyusun skema dan regulasi, yang muaranya akan memberikan ruang kepada warga untuk melakukan aktivitas penambangan rakyat.
Masalah tuntutan warga agar IUP PT Trio Kencana dicabut, bukan hal gampang. Karena itu domain pemerintah pusat, menerbitkan dan mencabut IUP.
Baca juga :
PASI Sulteng Seleksi Atlet Menuju Kejurnas dan Sulteng Emas 2024
Sesuai aturan pertambangan, Gubernur kata Nizar tidak punya kewenangan untuk mencabut. Hak mencabut adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM.
” Jika elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, baiknya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan elegan, pungkasnya.

