“Perkembangan media sosial yang sangat pesat menjadikannya sebagai masalah yang sangat krusial, dimana kita juga harus memperhatikan mengenai konten-konten yang tersebar di media sosial, karena tidak sedikit konten yang tersebar mengandung hal-hal yang dapat dikatakan tidak baik, seperti konten yang mengandung sara, pornografi, hingga kekerasan,” tutur Wiryanta.
Menurut Wiryanta, Media sosial sendiri merupakan platform atau wadah kebebasan bagi setiap warga negara untuk berekspresi dan berkreasi dengan cara membuat konten-konten menarik, namun tetap dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku di negara kta.
Dalam hal itu, terdapat regulasi yang telah dibuat seperti UU ITE tahun 2000.
“Negara kita merupakan negara hukum. Maka dari itu, dalam hal ini pun kita tetap dibatasi dengan aturan-aturan yang ada, agar kita tidak sembarangan dalam menyebarkan konten serta informasi,” pungkasnya.

