Diskusi Publik Secara Virtual Digelar Dengan Tema “Membuat Konten Positif dan Taat Regulasi di Sosmed Oleh IKP dan KOMINFO

Drs. Wiryanta, M.A., Ph.D, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhammad Iqbal, SE.,M.Com selaku anggota komisi I DPR RI, Imam Syafganti, B.Sc,M.Sc, Ph.D selaku director of public communication

“Perkembangan media sosial yang sangat pesat menjadikannya sebagai masalah yang sangat krusial, dimana kita juga harus memperhatikan mengenai konten-konten yang tersebar di media sosial, karena tidak sedikit konten yang tersebar mengandung hal-hal yang dapat dikatakan tidak baik, seperti konten yang mengandung sara, pornografi, hingga kekerasan,” tutur Wiryanta.

Menurut Wiryanta, Media sosial sendiri merupakan platform atau wadah kebebasan bagi setiap warga negara untuk berekspresi dan berkreasi dengan cara membuat konten-konten menarik, namun tetap dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku di negara kta.

Dalam hal itu, terdapat regulasi yang telah dibuat seperti UU ITE tahun 2000.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Renang Perairan Terbuka, Caca Maksimalkan Latihan Teknik Persiapan PON XX Papua

“Negara kita merupakan negara hukum. Maka dari itu, dalam hal ini pun kita tetap dibatasi dengan aturan-aturan yang ada, agar kita tidak sembarangan dalam menyebarkan konten serta informasi,” pungkasnya.