Kisah Bripka Indehoy Dengan Istri Napi Viral, Akhirnya Berujung Sanksi Disiplin Oleh Hakim

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi (Foto: Prima Syahbana/detikcom)

“Pasal 3 huruf I (i), tidak mentaati perundang-undangan yang berlaku, yaitu berhubungan dengan tugas kedinasan, jadi dia mencederai institusi Polri. Kemudian, pasal 3 huruf G (g), melakukan hal yang menurunkan martabat, kehormatan daripada institusi,” bebernya.

“Itu PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota. Jadi, dia divonis 21 hari kurungan tadi itu, karena melanggar pasal ini,” jelasnya.

Baca Juga : Selebgram Sisca Mellyana Diintip Dan Direkam Hingga Menjadi Viral, Begini Kronologisnya

Sebelumnya, Polisi membeberkan bukti, yakni rekaman video anggota Polres Lahat yakni Bripka IS alias Ismail (39) dan istri dari narapidana FP, IN alias Inka, saat berpacaran. Video itu diputar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di gawainya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Wow...Cukup Fantastis 3,6 Miliar Pemprov Siapkan Untuk 1000 Petani Miskin Dan 10 M Untuk Tahap Awal Bantuan Tunai Dimasyarakat

Supriadi menuturkan perempuan berbaju putih di video adalah IN, istri napi yang dihamili Bripka IS. Video itu memperlihatkan IN sedang duduk di ujung kasur, membersihkan kaki Bripka IS, yang dalam posisi tidur sambil bercanda.

“Kayanya nggak tepat (disebut diperkosa), karena dia sendiri sebelum berhubungan membersihkan kaki, kuku kaki daripada Saudara Ismail,” kata Supriadi kepada wartawan di Polda Sumsel, Palembang, Sumsel, Senin (13/12/2021).

Video itu, katanya, diambil ketika IN dan Bripka IS bertemu di kamar hotel di Jalan Sudirman, Palembang. Supriadi mengatakan keduanya berpacaran. Bripka IS sendiri sudah beristri.

Supriadi membeberkan Bripka IS dan istri napi tersebut berpacaran sejak awal September 2021. Pertemuan mereka berawal ketika Bripka IS membantu kendaraan milik IS yang mogok.