Supriadi kembali menekankan laporan FP soal istrinya diperkosa dan diancam oleh Bripka IS tak terbukti di persidangan.
“Jadi tidak benar kalau dia (IS) bilang mengancam mau memindahkan Fajar (FP) ke Nusakambangan. Karena status dia (FP) sebagai narapidana bukan tahanan Polres, jadi tidak mungkin anggota polisi memindahkan dari Palembang ke Nusakambangan. Untuk dugaan jika Inka (IN) itu hamil sedang kita dalami,” jelasnya.
Bripka IS dan IN diduga saling kenal sejak Juli 2021. IN sebelumnya mengaku menuruti Bripka IS karena mendapat ancaman suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.
Baca Juga : Viral Video Matahari Terbit Dari Utara, Akhirnya BMKG Buka Suara, Simak Penjelasannya
“Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara,” ujarnya.
Dia mengatakan pelapor dan korban telah melakukan pernikahan yang sah secara hukum. Feodor menyebut kliennya menikah pada Januari 2021.
“Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel,” ujarnya.
Laporan itu diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya.

