Lembaga Adat Poboya Sebut PT. CPM Tindas Warga

Ket: RPD DPRD Kota Palu dengan tokoh masyarakat Poboya, lembaga adat Poboya, dan Apri Sulteng di ruang rapat utama DPRD, Selasa (31/5/2022). FOTO: MAHBUB/MS

“Mereka mulai mengusik kami dari tanah leluhur kami. Semua bukit dan gunung di Poboya,” jelas Herman.

Ia mengklaim bahwa Poboya merupakan tanah leluhurnya. Di sini bukti bahwa tanah – tanah di sana oleh dan dari leluhur mereka. Pertemuan dengan perusahaan, mereka selalu disalahkan padahal di sana ada tanah ulayat adat masyatakat Poboya.

Perusahaan sudah merencanakan semua. Laham dikerjakan alat berat. Masyarakat diberikan kerja malam. Kalau tidak mau maka ditertibkan. Kontrak karya inilah yang membuat pembatasan terhadap masyarakat di Poboya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Dekan FEBI Ajak Mahasiswa Baru Wujudkan Visi Besar: Terdepan di Asia Tenggara

“Kerja malam itu kami pak. Sampai sekarang yang di atas, kami hanya sekian persen. Kami mengadu kemari jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan, sebab hukum – hukum di atas kami sudah percaya lagi,” tandasnya

Herman meminta kepada DPRD Kota untuk menegaskan Uusulan kepada PT CPM agar dilakukan penciutan lahan.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umayer berharap masyarakat menegaskan usulan kongkret mereka bentuknya seperti apa.

“Kami berharap untuk bekal kami kepada perusahaan. Apa yang menjadi keinginan masyarakat di sana,” katanya

Jika menginginkam penciutan lahan, ujar Ahmad Umayer maka akan disampaikan kepada perusahaan. Jangan nanti terjadi yang disampaikan bias.

”Pada dasarnya kami mengapresiasi kedatangan Apri Sulteng dan Tokoh perwakilan masyarakat Poboya, yang terus memperjuangkan keberadaan tambang Poboya,” ujar Ahmad Umayer.

BACA JUGA :  Untuk Perbaikan Kualitas Penguji UKW PWI Sepakat Revisi Materi Uji

Menurutnya, tambang yang ada di Kota Palu seharusnya dikelola dengan baik, khususnya oleh masyarakat yang ada di wilayah Poboya.