“Berdasarkan AD/ART Alkhairaat di atas bahwa Ketua Utama Alkhairaat diangkat oleh Ketua Utama sebelumnya,” tandasnya.
Hamdan Rampadio menuturkan, Ketika pendiri utama Alkhairaat, HS Idrus bin Salim Aljufri sebelum wafat, dibaiat putranya, HS. Muhammad Aljufri sebagai Ketua Utama. Kemudian, sebelum HS. Muhammad Al Jufri wafat, ia membaiat putranya, HS. Saggaf bin Muhammad Aljufri sebagai Ketua Utama Alkhairaat dan sesungguhnya telah dipersiapkan pendiri Utama Alkhairaat HS. Idrus bin Salim Aljufri sebagai Ketua Utama selanjutnya.
Selanjutnya, pada saat HS. Saggaf Aljufri empat tahun sebelum wafat, maka ditunjuk atau dibaiat Plt. Ketua Utama melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Utama Nomor 257/F-XII/KUT/2017 tanggal 8 April tahun 2017.
“Lahirnya Surat Keputusan penunjukan/baiat Plt. Ketua Utama tersebut kedudukan hukumnya adalah kuat dan mutlak,” tegas Hamdan Rampadio.
Meskipun lanjut pakar hukum ini, ada pernyataan verbal mendiang Ketua Utama Alkhairaat, HS. Saggaf Aljufri saat Haul HS. Muhammad Aljufri di Dolo kala itu dalam kapasitas memberikan penjelasan kepada ahli waris dan abnaul. Penjelasan mendiang HS. Saggaf hanyalah bersifat memberikan ketenangan kepada ahli waris dan abnaul khairaat yang hadir kala saat itu.
Kekuatan hukum dari SK Ketua Utama HS. Saggaf Aljufri terhadap penunjukan dan baiat kepada putranya HS. Alwi bin Saggaf Aljufri tidak dapat digugurkan oleh aturan apapun yang berlaku dalam jajaran perguruan Islam Alkhairaat, seperti AD/ART Alkhairaat, Peraturan Organisasi (PO) Alkhairaat maupun regulasi lainnya.

