“Komitmen perusahaan terhadap daerah berupa CSR. Perusahaan membangun masjid. Jadi tidak benar itu sertifikat lahan masjid dijual. Sementara pemilik perusahaan ini sudah membangun masjid tempat mereka investasi,” tutur Rustam Efendi.
Ia menambahkan, pihak perusahaan sudah merubah skema kerja samanya. Di mana tidak ada lagi inti, semua pakai skema plasma. Kalau skema inti plasma, setiap siklus panen dengan waktu 4 bulan, maka pemilik lahan mendapat fee pembagian lahan 3 persen.
“Asumsinya, itu nilainya Rp 16 juta lebih. Kebijakan perusahaan yang baru menghapus inti. Semuanya plasa, artinya pembagian dengan pemilik lahan naik dua kali lipat, atau Rp 32 juta setiap panen,” ungkapnya.
Harapannya, investasi tersebut memiliki dampak kesejahteraan bagi masyarakat Lombonga dan memberikan peningkatan pendapatan bagi daerah.
Senada dengan Sekab, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PTSP Donggala mendukung investasi Tambak Udang Vaname PT. Esaputlii Prakarsa Utama di Lombonga.
Seperti diketahui, investasi PT. Esaputlii Prakarsa Utama di Desa Lombonga difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Donggala. BOB

