” Dengan demikian hal ini juga membantah tuduhan bahwa proses peradilan atau penegakkan hukum mengkriminalisasi sesuatu yang tidak ada atau yang di ada adakan itu tidaklah benar adanya,” tandas Nasir Said.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki, melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp 9 miliar di KONI Sulteng ke Kejati Sulteng.
Dana hibah tersebut terkait kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021.
Dugaan korupsi muncul karena ada indikasi bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana hibah sebelumnya, namun tetap mendapatkan dukungan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.

