Permudah Akses Hukum Masyarakat, Peradi Gelar UPA

Peradi
Foto:// Angkatan yang ke 26 UPA kali ini, diikuti sejumlah 43 peserta yang berasal dari berbagai daerah.

Masih menurutnya, setelah seseorang lulus sebagai Sarjana Hukum atau setara dengan berlatar hukum, maka diharuskan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diisi dengan materi-materi lebih spesifik, lalu setelah itu baru akan diuji pengetahuan materi dan dan hukum acara pada Ujian Profesi Advokat (UPA).

Baca Juga :  Justice FC B Juara di Justice Mini Tournament

“Setelah lulus masih harus harus dilantik oleh Organisasi Advokat (OA) Peradi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan bersumpah di hadapan sidang Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 UU Advokat,” terang Harun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Donggala Protes Banggai Mainkan Pemain Bukan ASN