Masih menurutnya, setelah seseorang lulus sebagai Sarjana Hukum atau setara dengan berlatar hukum, maka diharuskan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diisi dengan materi-materi lebih spesifik, lalu setelah itu baru akan diuji pengetahuan materi dan dan hukum acara pada Ujian Profesi Advokat (UPA).
Baca Juga : Justice FC B Juara di Justice Mini Tournament
“Setelah lulus masih harus harus dilantik oleh Organisasi Advokat (OA) Peradi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan bersumpah di hadapan sidang Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 UU Advokat,” terang Harun.

